You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Polisi Tangkap Pencopet di TMR
.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Wanita Pencopet Nyaris Dihakimi Pengunjung Ragunan

Seorang wanita bernama Yani binti Amir (45), nyaris dihakimi pengunjung Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena kepergok mencopet tas milik pengunjung, Rabu (22/7).

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun

Beruntung pelaku langsung diamankan petugas kepolisian yang tengah berpatroli di area TMR. Meski begitu, sejumlah pengunjung yang kesal tetap nekat memukuli pelaku.

"Tadi dapat laporan dari anggota yang berada di dalam area, kalau ada tindak pencopetan di area permainan boneka," ujar Iptu Triyogo Handoyo, Kanit Reskrim Polsek Metro Pasar Minggu.

Puluhan Warga Jadi Korban Copet di Monas

Pelaku diketahui berupaya merogoh isi tas milik Supriyanti (53) yang tengah menunggui kerabatnya bermain. Korban yang memergoki tasnya dicopet langsung berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian pengunjung lainnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun," jelas Triyogo.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1597 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1068 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1064 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye838 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye788 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik